Ombudsman Banten Menegaskan Larangan Pungutan di MAN 1 Serang demi Keadilan Pendidikan

Dalam upaya menjaga keadilan dalam dunia pendidikan, Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menyoroti isu penting terkait dugaan pungutan yang terjadi di MAN 1 Serang, yang terletak di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan dari masyarakat mengenai praktik yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan pendidikan yang berlaku.
Memahami Larangan Pungutan di Sekolah Negeri
Fadli menegaskan pentingnya membedakan secara jelas antara sumbangan yang bersifat sukarela dan pungutan yang dilarang di sekolah negeri. Dalam konteks pendidikan, sangat penting untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang sama tanpa adanya beban finansial yang tidak adil.
“Sumbangan diperbolehkan, namun pungutan adalah hal yang tidak diperkenankan. Kesepakatan yang ada tidak boleh memaksa orang tua untuk membayar,” tegasnya saat dihubungi pada Selasa (02/06/2026). Pernyataan ini mencerminkan komitmen Ombudsman dalam memastikan bahwa hak-hak siswa dan orang tua dihormati.
Langkah-Langkah Menghindari Praktik Pungli
Untuk mencegah terjadinya pungutan liar, Fadli menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Ini bertujuan agar sekolah negeri tidak terjebak dalam praktik yang merugikan orang tua dan siswa.
- Pendidikan harus bersifat inklusif dan tidak memberatkan.
- Komite sekolah tidak boleh menjadi alat untuk menekan orang tua dalam hal sumbangan.
- Orang tua yang mampu dapat memberikan sumbangan, sementara yang tidak mampu harus dibebaskan.
- Musyawarah harus mencakup semua orang tua, dan ketidaksetujuan mereka harus diterima.
- Pembelian seragam sebaiknya dilakukan di luar sekolah, dengan sekolah hanya menyediakan logo atau badge.
Pungutan Berkedok Infak
Sebelumnya, telah terungkap fakta di lapangan bahwa seorang siswa di MAN 1 Serang, yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya, melaporkan adanya iuran tahunan yang disebut sebagai “infak,” tetapi sifatnya wajib. Ini menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan praktik tersebut.
“Setiap tahun, siswa baru dikenakan biaya Rp3 juta, sedangkan untuk kelas 2 dikenakan Rp2 juta, dan kelas 3 Rp1 juta. Pembayaran ini bersifat wajib dan disampaikan oleh guru dengan alasan bahwa itu diperlukan untuk melanjutkan pendidikan,” ungkap siswa tersebut.
Permintaan Pembayaran untuk Ulangan
Praktik pungutan tidak hanya terbatas pada biaya tahunan. Siswa juga melaporkan bahwa mereka diharuskan membayar untuk mengikuti ulangan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada tekanan untuk memenuhi kewajiban finansial yang tidak seharusnya ada.
“Meskipun istilah yang digunakan adalah infak, namun pembayaran ini diwajibkan. Jika orang tua tidak mampu membayar, mereka harus datang ke sekolah untuk membuat perjanjian mengenai waktu pembayaran. Siswa tidak diperbolehkan membayar sendiri,” tambahnya, menyoroti situasi yang tidak adil ini.
Kesepakatan yang Menyimpang dari Aturan
Siswa tersebut juga mengungkapkan bahwa ada teman-temannya yang telah membayar lunas sebesar Rp3 juta, meskipun tidak ada informasi yang jelas mengenai jumlah total siswa yang sudah memenuhi kewajiban tersebut. Hanya sedikit yang mendapatkan kelonggaran untuk tidak membayar penuh.
Pihak sekolah dan komite beralasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp1,5 juta per siswa per tahun dianggap tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional. Namun, alasan ini tidak bisa membenarkan praktik pungutan yang melanggar aturan.
Peran Komite Sekolah dalam Pengelolaan Dana
Dalam temuan lain, terungkap bahwa salah satu anggota komite sekolah adalah seorang polisi aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan, di mana Permendikbud secara jelas melarang anggota TNI/Polri aktif untuk terlibat dalam pengurus komite sekolah. Keterlibatan individu dengan latar belakang tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi keputusan yang diambil dalam komite.
Ombudsman mengingatkan bahwa setiap kesepakatan mengenai sumbangan harus melibatkan semua orang tua siswa. Mereka yang tidak setuju dan tidak mampu harus dibebaskan dari kewajiban finansial yang tidak adil. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang merasa tertekan atau dipaksa untuk membayar demi melanjutkan pendidikan mereka.
Pendidikan yang Adil dan Transparan
Pendidikan seharusnya menjadi hak bagi setiap anak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, sekolah, dan orang tua, untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan transparan. Dengan demikian, setiap siswa dapat belajar dan berkembang tanpa tertekan oleh beban finansial yang tidak seharusnya mereka hadapi.
Komitmen yang kuat dari Ombudsman dan pihak terkait sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua tidak terjadi lagi di masa depan. Hal ini akan menciptakan kepercayaan di antara masyarakat terhadap sistem pendidikan di Indonesia.



