Pemko Payakumbuh Tingkatkan Literasi Hukum ASN untuk Cegah Risiko Pidana dan Korupsi

Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah progresif untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Mengingat kompleksitas hukum yang terus berubah, Pemko Payakumbuh menyelenggarakan Seminar Hukum dengan tema “Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan” di Aula Josrizal Zain pada Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan ASN dalam menghadapi tantangan hukum yang baru dan memastikan bahwa semua kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Literasi Hukum ASN
Dengan dihadiri oleh 130 pejabat struktural, seminar ini menjadi salah satu langkah strategis Pemko Payakumbuh untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Mengingat peran penting ASN dalam pelayanan publik, pemahaman yang mendalam mengenai hukum sangat diperlukan untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan akuntabel. Dengan meningkatkan literasi hukum ASN, diharapkan seluruh keputusan yang diambil dapat berlandaskan pada hukum yang berlaku, sehingga mengurangi potensi risiko pidana.
Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas
Seminar ini merupakan hasil kerja sama antara Pemko Payakumbuh dan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Acara ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, yang mengingatkan pentingnya pembaruan pemahaman hukum bagi ASN. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026, ASN dituntut untuk terus mengikuti perkembangan hukum yang relevan dengan tugas dan kewenangan mereka.
Tanggung Jawab ASN dalam Pelayanan Publik
Elzadaswarman menyampaikan bahwa sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, mereka juga harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berada dalam koridor hukum. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mitigasi risiko pidana bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan kebutuhan yang mendasar.
Ketidakpahaman terhadap aturan hukum bukanlah alasan yang dapat diterima saat terjadi pelanggaran. ASN perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar dapat membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah hukum yang dapat merugikan individu dan juga institusi pemerintah.
Risiko Hukum dan Dampaknya
“Kami tidak ingin ada ASN yang terjerat masalah hukum akibat kelalaian administrasi atau kurangnya pemahaman mengenai regulasi,” tegas Elzadaswarman. Dampak dari pelanggaran hukum tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan demikian, peningkatan literasi hukum ASN menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Pembelajaran dari Para Ahli
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh, Nofriwandi, melaporkan bahwa seminar ini juga dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, dan lurah se-Kota Payakumbuh. Dalam sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, membahas perkembangan rezim pemberantasan korupsi setelah diberlakukannya KUHP Nasional.
Elwi menjelaskan bahwa Indonesia kini berada dalam fase rezim ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetapi juga telah diakomodasi dalam KUHP Nasional sebagai hukum umum. Pemahaman yang baik mengenai perubahan ini sangat penting bagi ASN agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan.
Pentingnya Kehati-hatian Terhadap Gratifikasi
Elwi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian terhadap gratifikasi. Segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, seperti hadiah, fasilitas, dan keuntungan lainnya, harus dilaporkan melalui mekanisme yang ada. Ini adalah langkah perlindungan hukum dan juga usaha untuk menjaga integritas ASN dalam menjalankan tugas mereka.
Tantangan Hukum di Era Digital
Selain isu korupsi, seminar juga mengangkat tantangan hukum di era digital yang disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yoserwan. Ia menekankan pentingnya ASN untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan privasi digital.
Yoserwan mengingatkan bahwa tindakan seperti menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, akses ilegal ke perangkat elektronik orang lain, dan penyebaran data pribadi dapat berkonsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kebiasaan Digital yang Berisiko Hukum
Dalam sesi ini, Yoserwan juga mengingatkan peserta untuk meninggalkan kebiasaan digital yang dianggap sepele namun berisiko hukum tinggi, antara lain:
- Mengunggah foto orang lain tanpa persetujuan.
- Menyebarkan data pribadi tanpa izin.
- Membuka akun orang lain tanpa persetujuan.
- Membuat konten yang menyerang kehormatan orang lain.
- Melakukan akses ilegal ke data atau perangkat orang lain.
Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan ASN
Melalui seminar ini, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN dapat lebih memahami batasan kewenangan jabatan mereka. Mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini adalah langkah penting untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, literasi hukum yang baik diharapkan dapat berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
Peningkatan literasi hukum di kalangan ASN juga diharapkan dapat mempercepat program pembangunan yang patuh pada aturan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.