Pemkab Humbahas Menghadapi Utang Pajak Kendaraan Dinas Senilai Rp 400 Jutaan

Dalam kabar terbaru yang mencengangkan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di bawah kendali Bupati Oloan Paniaran Nababan, tercatat memiliki utang pajak kendaraan dinas menumpuk hingga Rp 400.537.715. Sebuah jumlah yang cukup besar yang berasal dari 644 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah tersebut.
Profil Utang Pajak Kendaraan Dinas
Kepala UPT Samsat Doloksanggul, Harkin Pasaribu, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tunggakan pajak tersebut. Menurut data aplikasi tunggakan khusus plat merah, sebanyak 664 unit kendaraan dinas Pemerintah Humbahas menunggak pajak. Detail lebih lanjut mengenai utang pajak tersebut termasuk sejumlah uang total yang mencapai Rp 400.537.715.
Pasaribu memaparkan bahwa kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut terdiri dari berbagai jenis. Ada 99 unit kendaraan roda empat, 52 unit kendaraan roda tiga, dan 513 unit kendaraan roda dua. Namun, sayangnya, Pasaribu tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang kendaraan dinasnya menunggak pajak tersebut.
Kendala dan Upaya Penyelesaian Utang Pajak
Menyinggung mengenai kendala dan solusi agar tunggakan pajak dapat diselesaikan, Pasaribu menjelaskan, bahwa personil menjadi salah satu faktor. Untuk mendorong percepatan pembayaran penunggakan pajak, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemkab Humbahas, khususnya BPKPD.
Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah mengenai distribusi surat pemberitahuan tunggakan kendaraan bermotor ke wajib pajak. Namun, tampaknya masih ada kendala lain yang belum terselesaikan. Ketika ditanya apakah dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab tersebut, apakah pihak Pemkab tidak sadar dalam membayar pajak, Pasaribu enggan menjelaskan lebih lanjut.
Informasi yang diterima Pasaribu menunjukkan bahwa pelunasan pajak tersebut menjadi tanggung jawab OPD masing-masing yang menganggarkannya.
Respon Pihak Terkait
Terpisah, Kepala BPKPD Humbahas, Resva Panjaitan, enggan memberikan konfirmasi seputar penunggakan pajak tersebut. Sebelumnya, Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, saat melakukan cek fisik kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati, mengimbau OPD untuk membayar pajak.
Imbauan tersebut disampaikan mengingat masih adanya ditemukan kendaraan dinas yang menunggak pajak. Nababan tegas mengajak masyarakat untuk bayar pajak, dan menyadari bahwa pemerintah sendiri harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak.
Sebagai catatan, inspeksi fisik kendaraan dinas tersebut dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, bertempat di halaman kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi Doloksanggul.