Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah untuk Penyelesaian Aset Bermasalah dan Optimalisasi Aset Idle

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah dengan cara yang lebih terencana dan berkelanjutan. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah percepatan sertifikasi tanah, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah aset dan memaksimalkan potensi aset yang tidak terpakai. Dengan demikian, Pemprov Sumut berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan memastikan bahwa semua tanah milik daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Percepatan Sertifikasi Tanah: Langkah Strategis Pemprov Sumut
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menjelaskan bahwa upaya ini sangat penting untuk mencapai pengelolaan aset yang lebih teratur. “Kami berusaha untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset,” ujarnya. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat yang optimal dari pengelolaan aset daerah.
Data Aset Tanah yang Belum Bersertifikat
Sebuah laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa per 31 Desember 2023, terdapat 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum memiliki sertifikat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, yang kemudian menetapkan target sertifikasi tahunan sebagai upaya untuk melindungi aset tersebut.
- 2024: Target 598 persil sertifikat
- 2025: Target 564 persil sertifikat
- 2026: Target 772 persil sertifikat
- Tanah yang telah bersertifikat hingga Maret 2026: 1.157 persil
- Jumlah yang telah didaftarkan ke BPN: 416 persil pada 2025
Progres Sertifikasi Tanah Tahun 2024 dan 2025
Pada tahun 2024, Pemprov Sumut berhasil mendaftarkan 220 persil tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan 34 sertifikat yang telah terbit hingga akhir tahun. Melanjutkan ke tahun 2025, sebanyak 416 persil telah didaftarkan, dan 38 sertifikat berhasil diterbitkan. Hingga Maret 2026, jumlah total tanah milik Pemprov yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil, menandakan progres yang signifikan dalam upaya sertifikasi tanah.
Target Sertifikasi untuk Tahun 2026
Untuk tahun 2026, Pemprov Sumut menetapkan target pensertifikatan sebesar 772 persil tanah. Hingga akhir Maret 2026, sudah ada 121 persil yang diajukan pendaftaran ke BPN, tetapi masih dalam proses, sehingga belum ada sertifikat yang diterbitkan. Proses ini diharapkan dapat segera selesai agar tanah-tanah tersebut mendapatkan status hukum yang jelas dan aman.
Menuntaskan Aset Bermasalah
Salah satu fokus utama Pemprov Sumut adalah penyelesaian 31 aset bermasalah yang telah teridentifikasi. Ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan memastikan bahwa semua aset dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Regulasi dan Tim Percepatan Sertifikasi
Untuk mendorong percepatan proses sertifikasi, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Nomor 500.17/2071/2024 yang mengatur tentang pensertifikatan tanah milik daerah. Selain itu, dibentuk juga Tim Percepatan Pensertifikatan yang bertugas untuk melakukan rekonsiliasi data serta inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota. Inisiatif ini juga mencakup pelaksanaan coaching clinic untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.
Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemprov Sumut melakukan koordinasi yang erat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan pensertifikatan berjalan lancar. Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah untuk Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian laporan progres mingguan kepada pengguna barang sebagai bentuk pengendalian dan monitoring.
Optimalisasi Aset Idle
Pemprov Sumut juga aktif melakukan pemetaan terhadap aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal, yang dikenal sebagai aset idle. Menurut hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang tergolong dalam kategori ini. Identifikasi aset idle merupakan langkah awal dalam upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses Penilaian Aset Idle
Pada tahun 2026, Pemprov Sumut telah melakukan penilaian terhadap 52 aset idle dengan menggandeng Penilai Pemerintah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Penilaian ini bertujuan untuk mendapatkan nilai wajar dari aset-aset tersebut sebagai dasar pemanfaatannya di masa depan.
Akses Informasi Aset untuk Masyarakat
Aset yang telah dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan cara ini, masyarakat, pelaku usaha, dan calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi mengenai aset secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta memudahkan proses pemanfaatan aset daerah.
Manfaat dari Sertifikasi dan Optimalisasi Aset
Upaya Pemprov Sumut dalam mempercepat sertifikasi tanah dan mengoptimalkan aset idle diharapkan dapat memberikan dampak positif, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya sertifikasi, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pengelolaan dan pemanfaatan aset secara efisien.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemprov Sumut berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan aset yang tidak hanya efisien tetapi juga transparan dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memastikan bahwa semua aset daerah dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan daerah.

