
PURWAKARTA – Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor 100.3.12/613/Pem/2026 mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat setelah terjadinya insiden penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemangku hajat di Kecamatan Campaka pada Sabtu, 4 April 2026. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta, Om Zein, pada Senin, 6 April 2026, ini dinilai tidak mampu menjawab akar permasalahan yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum yang kian meresahkan.
Analisis Kebijakan SE Bupati Purwakarta
Surat Edaran tersebut berfokus pada pemberitahuan izin untuk penyelenggaraan aktivitas keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya. Namun, alih-alih menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi potensi gangguan serupa, kebijakan ini justru memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa SE ini kurang kuat dalam menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Efektivitas SE dalam Penanganan Ketertiban Umum
Agus M. Yasin, seorang pengamat kebijakan publik dari Purwakarta, mengungkapkan bahwa penggunaan SE sebagai alat untuk menangani ketertiban umum berpotensi menjadi langkah yang tidak efektif. Ia menggarisbawahi bahwa sifat SE ini lebih bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat masyarakat secara umum.
“SE hanya bersifat imbauan internal, bukan instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara luas. Dalam situasi seperti ini, penegakan Peraturan Daerah yang sudah ada seharusnya menjadi prioritas,” tegas Agus pada Rabu, 8 April 2026.
Regulasi yang Ada dan Kewenangan Penegak Hukum
Menurut Agus, Kabupaten Purwakarta sejatinya telah memiliki sejumlah regulasi yang memadai. Di antaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Selain itu, terdapat juga Perda Nomor 13 Tahun 2007 yang melarang pelacuran dan peredaran minuman keras.
Kedua regulasi ini memberikan kewenangan yang jelas kepada aparat untuk melakukan tindakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat lainnya yang diduga menjadi pemicu dari insiden tragis di Campaka.
Pentingnya Penegakan Hukum
Agus menekankan bahwa jika regulasi yang ada tidak ditegakkan dengan optimal, maka penerbitan SE akan berpotensi hanya menjadi langkah administratif tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap penanganan masalah yang ada.
- Penegakan Perda merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
- Jika tidak dijalankan, akan muncul kesan pembiaran dari pemerintah.
- Regulasi yang ada sudah cukup untuk menanggulangi permasalahan ketertiban umum.
- Langkah konkret sangat dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
- Perlunya kerjasama antara aparat hukum dan Satpol PP dalam penertiban.
Desakan dari Masyarakat
Sejumlah elemen masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam penegakan hukum yang konsisten, tegas, dan transparan. Aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk bertindak tanpa pilih kasih dalam menjaga ketertiban umum.
Desakan ini muncul di tengah harapan masyarakat yang menginginkan terciptanya rasa aman serta kepastian hukum. Publik berpendapat bahwa penanganan gangguan ketertiban tidak cukup hanya melalui imbauan, melainkan membutuhkan tindakan nyata dan berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Kesimpulan
Dalam menghadapi berbagai tantangan terkait ketertiban umum, peran Bupati Purwakarta menjadi sangat krusial. Kebijakan yang dikeluarkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keamanan dan ketertiban. Dengan adanya regulasi yang memadai, diharapkan penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Purwakarta.

