Hukum dan Kriminal

Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Siap Mengadu ke Jaksa Agung dan DPR RI

Persidangan di Mataram semakin memanas, terutama setelah tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan DPRD Provinsi NTB, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, mengungkapkan niat mereka untuk mengadukan penanganan kasus yang mereka alami kepada sejumlah lembaga pusat. Mereka merasa bahwa proses hukum yang sedang berlangsung penuh dengan kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan, sehingga terkesan dipaksakan.

Penegakan Hukum yang Dipertanyakan

Pernyataan tersebut disampaikan setelah mereka menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Kamis (2/4/2026). M. Nashib Iqroman, atau lebih dikenal dengan Acip, menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga proses penyidikan, terdapat banyak indikasi pelanggaran prosedur dan ketimpangan dalam penanganan perkara ini.

“Kami bertiga sepakat untuk melaporkan apa yang terjadi. Dari penyelidikan hingga penyidikan, kami menemukan banyak kejanggalan dan ketidakadilan,” kata Acip dengan tegas.

Rencana Pengaduan ke Lembaga Terkait

Mereka berencana untuk mengajukan laporan mengenai perkara ini kepada Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI. Harapan mereka adalah agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang tidak tebang pilih.

Namun, perhatian utama dari ketiga terdakwa bukan hanya pada prosedur yang diambil, melainkan juga pada substansi dari perkara itu sendiri, yaitu ketimpangan dalam penindakan antara pihak pemberi dan penerima. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak yang memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Kontradiksi dalam Dakwaan

Ironisnya, pihak-pihak yang menerima uang tersebut, yang namanya disebut dalam dakwaan, sampai saat ini belum juga diusut secara hukum. Acip menyatakan, “Kami didakwa sebagai pemberi, sementara mereka yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak mengalami proses hukum sama sekali.”

Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang sangat mencolok. Dalam konteks hukum mengenai tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Ada hubungan kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian suatu tindak pidana.

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Aspek ini diatur secara jelas dalam undang-undang, termasuk:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: yang menyatakan bahwa pemberi suap dapat dikenakan pidana.
  • Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B: yang mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi.
  • Pasal 12B: menyatakan bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Jika salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.

Penerapan Prinsip Keadilan dalam Kasus Ini

Acip juga menyoroti semangat yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana keadilan diutamakan sebagai prinsip utama dan bukan sekadar penegakan hukum formal. “Dalam KUHP yang baru, keadilan diutamakan. Namun, kami tidak merasakan hal itu dalam kasus ini,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa ia sempat mendengar pernyataan dari majelis hakim yang menyebutkan bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan. “Mudah-mudahan informasi dari majelis hakim itu benar, bahwa mereka tinggal menunggu antrean,” ujarnya berharap.

Sorotan Publik terhadap Kasus Gratifikasi

Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang luas, bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga sebagai ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan secara menyeluruh. Proses hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat percaya kepada sistem hukum yang ada.

Ketiga terdakwa berharap agar laporan mereka dapat diproses secara serius oleh lembaga-lembaga yang mereka tuju. Mereka percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan seseorang. Dengan langkah ini, mereka berharap dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus yang mereka hadapi.

Harapan untuk Keadilan

Dalam konteks ini, harapan akan keadilan bukan hanya untuk diri mereka, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menginginkan penegakan hukum yang berimbang dan tidak berpihak. Kasus gratifikasi yang melibatkan DPRD NTB ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan korupsi harus diproses secara adil dan menyeluruh, baik terhadap pemberi maupun penerima.

Melihat situasi yang ada, penting bagi masyarakat untuk tetap mengawasi dan menuntut transparansi dalam setiap proses hukum yang berlangsung. Keberanian ketiga terdakwa untuk bersuara dan mengadu ke lembaga-lembaga yang lebih tinggi adalah langkah yang patut diapresiasi, sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan.

Kesimpulan yang Dapat Diambil

Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam sistem hukum dan perlunya kejelasan dalam setiap proses yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan adanya pengaduan kepada Jaksa Agung dan lembaga lainnya, ketiga terdakwa berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ditangani dengan tepat.

Akhirnya, ini adalah momen untuk mendorong reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, dan setiap individu yang terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Back to top button